Duh, OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
IniFakta.Com - OC Kaligis berang lantaran dituntut hukuman pidana penjara selama
sepuluh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia menyebut bahwa
tuntutan yang diajukan JPU penuh dengan kedengkian dan penuh sentimen.
"Sentimen banget sampe sepuluh tahun
begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Itu penuh dengki," kata
OC Kaligis saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (18/11).
Kaligis berkeras tidak merasa
bersalah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mengklaim tidak
pernah bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan
memberikan buku yang berisi amplop putih. Dia justru menuding anak
buahnya, Gerry yang memakai namanya untuk menemui Tripeni di ruangannya.
"Saya enggak mencuri uang negara.
Saya bukan pencuri uang negara. Itu penuh dengki. Udah, saya mau ke
toilet," kata OC sembari meninggalkan kepungan awak media.
Sebelumnya, OCK dituntut sepuluh
tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan
penjara. JPU menilai OCK terbukti bersama-sama Gubernur nonaktif
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan M Yagari Bhastara
(Gerry) sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000.
Suap itu diberikan untuk memenangkan
perkara gugatan Pemprov Sumut yang diajukan ke PTUN Medan. Yaitu, Surat
Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut
terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Jaksa menilai Kaligis terbukti
melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1
ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sumber : JawaPos (IniFakta.Com)
0 Response to "Duh, OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara"
Post a Comment