Duh, OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

IniFakta.Com - OC Kaligis berang lantaran dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia menyebut bahwa tuntutan yang diajukan JPU penuh dengan kedengkian dan penuh sentimen.
 
"Sentimen banget sampe sepuluh tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Itu penuh dengki," kata OC Kaligis saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Kaligis berkeras tidak merasa bersalah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mengklaim tidak pernah bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan memberikan buku yang berisi amplop putih. Dia justru menuding anak buahnya, Gerry yang memakai namanya untuk menemui Tripeni di ruangannya.


"Saya enggak mencuri uang negara. Saya bukan pencuri uang negara. Itu penuh dengki. Udah, saya mau ke toilet," kata OC sembari meninggalkan kepungan awak media. 

Sebelumnya, OCK dituntut sepuluh tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. JPU menilai OCK terbukti bersama-sama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan M Yagari Bhastara (Gerry) sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000. 

Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara gugatan Pemprov Sumut yang diajukan ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. 

Jaksa menilai Kaligis terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sumber : JawaPos (IniFakta.Com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Duh, OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara"

Post a Comment