Segeralah Mengurus e-KTP, Karena Sebentar Lagi...
IniFakta.Com - Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan bahwa masa berlaku kartu tanda
penduduk (KTP) model lama sudah berakhir pada 31 Desember 2014 silam.
Karenanya, kementerian yang dikomandani Tjahjo Kumolo itu wanti-wanti
kepada warga yang belum memiliki KTP elektronik agar segera mencatatkan
diri untuk mendapatkan kartu identitas baru yang lebih dikenal dengan
sebutan e-KTP tersebut.
“KTP lama sudah tidak berlaku sejak
31 Desember 2014 dan sejak 1 Januari 2015 harus KTP elektonik,” ujar
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil)
Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam acara lokakarya pers di Sentul,
Jawa Barat, Sabtu (21/11).
Bagi warga yang sudah pernah
melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP, dia menyarankan agar segera
mengecek ke dinas kependudukan dan catatan sipil di masing-masing
pemerintah daerah. Pasalnya, sering kali ada warga yang sudah merekamkan
diri dan bahkan e-KTP sudah dicetak, namun tidak segera diambil.
Karenanya Zudan menekankan lagi
mengenai pentingnya warga segera mengurus pembuatan E-KTP. Menurutnya,
saat ini sudah ada beberapa penyelenggara layanan yang mengharuskan
penggunaan e-KTP dan menolak KTP model lama.
“Seperti BPJS, Jasa Raharja,
pembuatan SIM, itu harus menggunakan KTP elektronik. Kalau menggunakan
KTP lama, dikembalikan, disuruh mengurus dulu KTP elektronik,” imbuh
birokrat bergelar profesor itu.
Zudan juga mendorong seluruh unit
layanan baik negeri atau swasta untuk mempunyai card reader (pembaca
data) di e-KTP. Sebab, data dalam e-KTP memang sudah digital.
untuk sudah ngurus., dan itupun butuh waktu 1 tahun lamanya buat ambil ktp.. -_-"
ReplyDelete