Segeralah Mengurus e-KTP, Karena Sebentar Lagi...

IniFakta.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan bahwa masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) model lama sudah berakhir pada 31 Desember 2014 silam. Karenanya, kementerian yang dikomandani Tjahjo Kumolo itu wanti-wanti kepada warga yang belum memiliki KTP elektronik agar segera mencatatkan diri untuk mendapatkan kartu identitas baru yang lebih dikenal dengan sebutan e-KTP tersebut. 

“KTP lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014 dan sejak 1 Januari 2015 harus KTP elektonik,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam acara lokakarya pers di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (21/11).


Bagi warga yang sudah pernah melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP, dia menyarankan agar segera mengecek ke dinas kependudukan dan catatan sipil di masing-masing pemerintah daerah. Pasalnya, sering kali ada warga yang sudah merekamkan diri dan bahkan e-KTP sudah dicetak, namun tidak segera diambil. 

Karenanya Zudan menekankan lagi mengenai pentingnya warga segera mengurus pembuatan E-KTP. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa penyelenggara layanan yang mengharuskan penggunaan e-KTP dan menolak KTP model lama. 

“Seperti BPJS, Jasa Raharja, pembuatan SIM, itu harus menggunakan KTP elektronik. Kalau menggunakan KTP lama, dikembalikan, disuruh mengurus dulu KTP elektronik,” imbuh birokrat bergelar profesor itu. 

Zudan juga mendorong seluruh unit layanan baik negeri atau swasta untuk mempunyai card reader (pembaca data) di e-KTP. Sebab, data dalam e-KTP memang sudah digital. 

“Bank, BPJS, rumah sakit, semua agar pasang card reader. Ini agar semua unit layanan menggunakan NIK sebagai basis layanan. KTP elektronik itu data digital, tapi jangan perilakunya masih manual, masih dikit-dikit foto copy,” ulasnya. (Sumber JP - IniFakta.Com)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Segeralah Mengurus e-KTP, Karena Sebentar Lagi..."

  1. untuk sudah ngurus., dan itupun butuh waktu 1 tahun lamanya buat ambil ktp.. -_-"

    ReplyDelete