Pemilik 8 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati

IniFakta.Com - Budiman dan M Arifin, pemilik sabu seberat 8 kilogram lolos hukuman mati. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/11), keduanya diganjar hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.  

Budiman dihukum penjara seumur hidup, sementara M Arifin dihukum 20 tahun penjara. Sidang keduanya digelar secara terpisah.  

Budiman sidang lebih dulu, sekitar pukul 14.00. Sedangkan M Arifin, disidang setelahnya. Kira-kira pukul 14.30. Kedua sidang itu digelar di ruang Garuda.    


Begitu sidang dimulai, hakim ketua Tugiyanto yang memimpin sidang Budiman langsung membacakan vonis. Dalam vonis tersebut, Budiman disebut telah terbukti melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Terdakwa Budiman terbukti secara sah telah melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika. Maka terdakwa Budiman dihukum dengan kurungan penjara seumur hidup,” tegas Tugiyanto, kemarin (19/11).
Budiman hanya bisa tertunduk mendengarkan putusan hakim. Sesekali ia melirik pengacaranya, Advent Dio Randy yang duduk di meja pengacara, tepat di sisi kanannya.   

Ketika dimintai komentarnya tentang vonis itu, Advent Dio Randy masih belum banyak bicara. Ia mengaku belum menentukan sikap dengan vonis yang dikeluarkan oleh hakim. Masih akan dipikirkan, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan itu.  

“Ini masih ada waktu seminggu untuk berpikir. Jadi, kita masih akan merapatkan itu,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catherine. Ia menegaskan, masih memerlukan waktu untuk mengajukan banding terkait dengan putusan yang dikeluarkan hakim.  

“Kita yakin jika terdakwa ini terbukti secara sah menjual sabu itu. Apalagi jumlahnya melebihi 1 kg. Jadi, sudah layak kalau terdakwa dihukum mati,” ungkapnya dengan mimik muka kecewa.  

Hakim Ketua Ferdinandus meyakini, jika Arifin ini terjerat lantaran diajak Budiman. Selain itu, saat ditangkap tidak ada barang bukti yang ditemukan langsung dari tangan terdakwa.  

“Serta terdakwa M Arifin hanya mengantarkan Budiman lantaran membutuhkan uang. Maka terdakwa M Arifin divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara,” katanya (JawaPos - IniFakta.Com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemilik 8 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati"

Post a Comment