Pemilik 8 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati
IniFakta.Com - Budiman dan M Arifin, pemilik sabu
seberat 8 kilogram lolos hukuman mati. Dalam sidang putusan yang digelar
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/11), keduanya
diganjar hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Budiman dihukum penjara seumur hidup, sementara M Arifin dihukum 20 tahun penjara. Sidang keduanya digelar secara terpisah.
Budiman sidang lebih dulu, sekitar
pukul 14.00. Sedangkan M Arifin, disidang setelahnya. Kira-kira pukul
14.30. Kedua sidang itu digelar di ruang Garuda.
Begitu sidang dimulai, hakim ketua
Tugiyanto yang memimpin sidang Budiman langsung membacakan vonis. Dalam
vonis tersebut, Budiman disebut telah terbukti melanggar Pasal 112 dan
114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Budiman terbukti secara
sah telah melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 209 tentang
Narkotika. Maka terdakwa Budiman dihukum dengan kurungan penjara seumur
hidup,” tegas Tugiyanto, kemarin (19/11).
Budiman hanya bisa tertunduk
mendengarkan putusan hakim. Sesekali ia melirik pengacaranya, Advent Dio
Randy yang duduk di meja pengacara, tepat di sisi kanannya.
Ketika dimintai komentarnya tentang
vonis itu, Advent Dio Randy masih belum banyak bicara. Ia mengaku belum
menentukan sikap dengan vonis yang dikeluarkan oleh hakim. Masih akan
dipikirkan, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan itu.
“Ini masih ada waktu seminggu untuk berpikir. Jadi, kita masih akan merapatkan itu,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Catherine. Ia menegaskan, masih memerlukan waktu
untuk mengajukan banding terkait dengan putusan yang dikeluarkan hakim.
“Kita yakin jika terdakwa ini
terbukti secara sah menjual sabu itu. Apalagi jumlahnya melebihi 1 kg.
Jadi, sudah layak kalau terdakwa dihukum mati,” ungkapnya dengan mimik
muka kecewa.
Hakim Ketua Ferdinandus meyakini,
jika Arifin ini terjerat lantaran diajak Budiman. Selain itu, saat
ditangkap tidak ada barang bukti yang ditemukan langsung dari tangan
terdakwa.
“Serta terdakwa M Arifin hanya
mengantarkan Budiman lantaran membutuhkan uang. Maka terdakwa M Arifin
divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara,” katanya (JawaPos - IniFakta.Com)
0 Response to "Pemilik 8 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati"
Post a Comment